WahanaNews-Pakpak | Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat, Sumatera Utara dijadwalkan meminta keterangan pengurus Kelompok Tani (Koptan) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), besok, Rabu (1/3/2023).
Permintaan keterangan itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan mesin pengering jagung di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2021.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP Saut Rapolo melalui Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Selasa (28/2/2023).
"Ya, benar. Besok dan lusa, pengurus Koptan dan Bumdes akan dimintai keterangan di kantor unit idik III tipidkor Polres Pakpak Bharat," kata Ganda.
Ganda menyebut, pihaknya telah melayangkan surat ke Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat, meminta menghadirkan penerima bantuan mesin pengering dan pemipil jagung itu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ditambahkan, pengadaan mesin dimaksud bersumber dari kegiatan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai dengan kewenangan daerah, dengan nilai kontrak Rp 1.768.800.000.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bantuan mesin pengering jagung dimaksud dinilai tidak berfungsi sebagaimana sosialisasi awal.
Eksesnya, Koptan Njuah-njuah Desa Aornakan 1 Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut yang diketuai Rinto Solin dan Koptan Bumdes Tinada Kecamatan Tinada yang diketuai Aron Solin, mengembalikan mesin itu ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, September 2022. [gbe]