Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pakpak Bharat tahun 2023, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Medan, Senin (18/3/2024).
"Terimakasih kepada Bapak Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh jajaran yang berkenan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2023 ini," kata Franc dalam sambutannya, dihadapan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Keterangan Diskominfo, Franc juga menjelaskan, penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh timnya di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan dan ketentuan lainnya yang mengatur penyusunan LKPD.
Pun demikian, kata Franc, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan dimaksud.
Maka apabila dalam pemeriksaan rinci ditemukan kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan itu, Franc berharap dapat dilakukan koreksi atau rekomendasi dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan itu.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Kami sangat mengapresiasi audit yang dilakukan oleh tim BPK RI, harapan kami kedepan kualitas tata kelola APBD semakin meningkat dan membawa dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat," ujar Franc.
Franc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pakpak Bharat itu langsung kepada Kepala Pewakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.