Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Franc Bernhard Tumanggor, menjadi salah satu kepala daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Selasa (22/8/2023)
Keterangan Diskominfo, PKS itu dilaksanakan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Tujuan lain yang ingin dicapai, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, bersama Pemerintah Daerah juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo menyampaikan bahwa kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk satu gerak langkah.
Baca Juga:
Dilibas Pasangan Denmark, Fajar/Rian Gagal Melaju ke Final Thailand Open 2025
"Ini saatnya untuk bergerak ke depan secara bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional," katanya.
Sementara Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dalam keterangannya berharap, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, maka akan bisa mengupayakan secara bersama-sama dalam satu tim yang kompak.
Sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat, sehingga percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dapat terwujud khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat.