Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Franc Bernhard Tumanggor menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi Okto Rikardo, di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sidikalang, Kamis (28/3/2024).
Keterangan Diskominfo, penandatanganan SKU itu dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat dengan Kejari Dairi tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
Dalam hal ini, Pemkab Pakpak Bharat akan mengajukan gugatan intervensi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kemudian, Risnawati Berutu warga Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, serta Tema Bancin, warga Desa Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gugatan intervensi dalam masalah terbitnya sertifikat hak milik atas nama Risnawati Berutu dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Tanah Makodim) di Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
"Kami tentu sangat terbantu, dan berterimakasih atas usaha dan keikutsertaan Kejaksaan Negeri Dairi dalam membantu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, khususnya tentang kepastian dan jaminan hukum," kata Franc.
Turut hadir di acara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, Marulak Hartanto Simangunsong, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pakpak Bharat, Satri Lumban Gaol, serta jajaran pejabat Kejari Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]