Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Warga Desa Simberuna, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STTU) Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pengalokasian Dana Desa (DD) Simberuna.
Pasalnya, jalan penghubung Dusun III Buluh Dori ke Dusun I Simenneng (Simberuna) yang pengerasannya dibiayai Dana Desa, tidak dapat dilalui masyarakat, karena ditutup oknum tertentu.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
"Kami minta aparat hukum mengusut tuntas. Masak digunakan kepeng (uang) negara tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Kenapa seperti itu Kepala Desa. Kenapa membangun di lahan yang sengketa. Itu kan masalah," kata Pa Rajudin Boangmanalu, salah seorang tokoh masyarakat Simberuna, ditemui WahanaNews.co, Selasa (15/8/2023).
Dipaparkan, akses jalan itu dibuka dengan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) saat Kepala Desa Simberuna dijabat marga Sinamo. Pengerasan, dilakukan saat Kepala Desa dijabat Daerah Solin.
"Berganti dengan Daerah Solin, ada membangun, sudah dibatui (perkerasan), dibuat parit. Artinya sudah sah lah itu. Suratnya itu tidak mungkin tidak ada di masa mereka. Kenapa dianggarkan kesana, kenapa dibuat bangunan itu. Ketika dibangun oleh si Daerah, tidak ada masalah. Begitu dia kalah, ditutuplah oleh turangnya itu. Tidak ada pembebasan lahan, alasannya," kata Boangmanalu.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Dijelaskan, Daerah Solin menjabat Kepala Desa Simberuna periode tahun 2016-2021. Namun pada Pilkades 2022, Daerah kalah dari Lasme Berutu, Kades Simberuna saat ini.
Warga lain bermarga Barasa, ditemui di lokasi jalan yang ditutup itu mengatakan, akses dimaksud sangat urgen bagi masyarakat, menuju ladang mereka.
Pasca ditutup, masyarakat pun berjalan dari jalan lain, jalan setapak, yang diberikan warga sekitar.
"Warga butuh jalan ini. Ini ladang semua ini. Setelah ditutup, berbesar hati masyarakat, dikasih jalan setapak," kata Barasa.
Terpisah, Jikki Limbong Kaur Pembangunan Pemdes Simberuna, dikonfirmasi dikantornya, membenarkan bahwa pada akses jalan dimaksud telah direalisasikan dua kali anggaran Dana Desa.
Jikki menyebut, ia adalah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengerasan jalan tersebut, sekitar tahun 2016.
"Sudah dua kali (anggaran). Pengerasaan saat pak Kades Daerah Solin. Kemudian membuat paret alam saat Penjabat pak Sagala," kata Jikki.
Ditambahkan, permasalahan penutupan akses jalan itu telah mereka laporkan ke pihak terkait, untuk dicari solusi.
"Di kantor ini sudah rapat 2 kali. Sudah koordinasi juga ke Pemdes, Polres, bagaimana solusi agar jalan itu dibuka kembali," ujar Jikki.
Namun, hingga saat ini, belum ada solusi. Sekitar satu tahun sudah, akses jalan dimaksud masih tertutup. Tertulis di pagar seng, KUHP 551.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]