WahanaNews-Pakpak | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat mengikat kerja sama dengan Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD).
Kerja sama itu, tentang pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil umat GKPPD se-Kabupaten Pakpak Bharat, khususnya kerjasama penerbitan akta kawin setiap umat GKPPD yang menerima pemberkatan di gereja.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Keterangan Diskominfo, Senin (8/5/2023), Kadis Dukcatpil Pakpak Bharat Petrus Saragih dan Bishop GKPPD Pdt. Abet Nego Padang membubuhkan tanda tangan di naskah kerja sama dimaksud.
Bishop GKPPD, Pdt. Abet Nego Padang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi bagi kebijakan pemerintah yang menurutnya sangat banyak membantu umat GKPPD yang dipimpinnya saat ini.
"Ada 11 resort, 2 resort persiapan dan 80 gereja di Kabupaten Pakpak Bharat. Terdata sekitar 70 persenanan dari jumlah penduduk yang ada di kabupaten yang kita cintai ini merupakan umat GKPPD. Karenanya kami sangat apresiasi kehadiran pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mau membantu kami pembuatan dokumen kependudukan umat kami, semoga Tuhan memberkati kita semua," kata Bishop dalam sambutannya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara Kadis Dukcatpil Pakpak Bharat Petrus Saragih menjelaskan bahwa pihaknya sangat senang atas sambutan hangat dari pihak Gereja GKPPD atas kerjasama dimaksud.
Dikatakan, nantinya dalam setiap pemberkatan perkawinan yang dilaksanakan di gereja GKPPD, pihaknya akan hadir langsung, melakukan perekaman kependudukan.
Selanjutnya diproses, tentunya harus memenuhi ketentuan UU nomor 23 tahun 2006 dan perubahannya UU nomor 24 tahun 2013 serta Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.