WahanaNews-Pakpak Bharat | Hingga Senin (8/8/2022) pagi, baru ada sekitar 14 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Idham juga menyebutkan, banyak parpol yang belum mendaftar dan belum menyampaikan kapan akan melakukan pendaftaran hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Ya mereka belum menyampaikan alasannya kepada kami. Kami juga tidak pernah menyampaikan itu. Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham Holik, Senin (8/8/2022), dilansir dari WahanaNews.co.
Ia menjelaskan, sebelum 14 Agustus 2022 pihaknya menyarankan parpol yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Ini untuk memastikan apabila terdapat ketidaklengkapan untuk bisa diperbaiki. Tapi kalau draf akhir dan itu tidak lengkap maka selesai. Kami akan tolak dan syarat parpol itu diterima apabila dokumennya lengkap," tutur Idham.
Dari 14 parpol yang mendaftar 1-7 Agustus 2022, ia melanjutkan, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap berkasnya hanya 10 parpol.
"Hari ini ada 4 partai politik yang akan mendaftar, jadi totalnya nanti akan ada 18 partai politik yang mendaftar. Setelah partai politik dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, maka di hari kemudian kami akan langsungkan verifikasi administrasi sampai dengan 11 september 2022," tutur Idham.
Kemudian pada 14 September 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil kepada parpol yang bersangkutan apabila terdapat kekurangan maka sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-udangan parpol tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang harus diperbaiki berdasarkan verifikasi administrasi.
"Partai politik yang belum lengkap karena mereka belum mengisi persyaratan yang dibutuhkan ke dalam Sipol. Namun, kami terus memantau lewat Sipol dan data mereka rata-rata sudah di atas 50 persen," tuturnya.
Di sisa enam hari batas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 malam, Idham sudah mengingatkan kepada parpol yang belum mendaftar ke KPU RI agar segera mendaftar deng sebelumnya berkas lengkap sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Potensi itu ada tapi kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir, walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," ucapnya. [gbe/rsy]