Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Pakpak Bharat, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung laboratorium SMPN 2 Natam.
Gedung laboratorium SMP Negeri 2 Natam, di Desa Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat yang baru rampung dibangun tahun 2022 itu, kini telah rusak.
Baca Juga:
Tak Cuma Gertak, Ini Bukti Iran Punya Lebih dari 3.000 Rudal Balistik Siap Tempur
Adapun bangunan dimaksud, berbiaya Rp433.422.156, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Plafon bangunan gedung SMP 2 Natam, telah rusak [WahanaNews/ist]
Hal itu dikatakan Sekretaris Jendral JPKP Pakpak Bharat Rinto Solin di Salak, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga:
Hari Kedua Pencarian di Selat Bali, Keberadaan Puing Kapal KMP Tunu Masih Jadi Misteri
"Ya, telah kami laporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan sarana pendidikan itu ke Polres Pakpak Bharat," kata Rinto.
JPKP meminta Polres Pakpak Bharat mengusut tuntas masalah itu, jangan sampai bangunan yang menggunakan uang negara menjadi ajang memperkaya diri bagi oknum-oknum tertentu.
"Berdasarkan temuan kami di lokasi, kami melihat bangunan yang baru berumur belum genap satu tahun telah rusak. Tentunya hal ini tidak bisa dianggap sepele, harus ada proses hukum agar ada kejelasan," ujar Rinto.
Terpisah, dikonfirmasi lewat WhatsApp, Dinas Pendidikan Pakpak Bharat melalui Bidang Pendidikan Formal Kokmin Manik mengatakan, bangunan itu telah beres.
"Enggo beres i lih (sudah beres itu). Itu memang TGR," kata Kokmin. Ketika ditanya berapa nilai TGR-nya, Kokmin menyebut ada di Inspektorat.
[Redaktur : Robert Panggabean]