Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat pengering jagung di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2021, hingga kini belum jelas.
Informasi dihimpun, Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, telah mulai menangani kasus itu, dengan meminta keterangan pengurus Kelompok Tani (Koptan) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), awal Maret 2023.
Baca Juga:
Rahasia Panjang Umur: Manfaat Alpukat dalam Menu Harian Anda
Sebagaimana diberitakan media, bantuan alat kepada masyarakat dimaksud, dinilai tidak berfungsi. Sejak disalurkan, hingga kini, alat itu tidak difungsikan karena kualitasnya tidak menguntungkan bagi pengguna.
Terkait hal itu, Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, telah meminta Polres Pakpak Bharat mengusut tuntas dugaan korupsi dimaksud.
Hal itu dikatakan Hinca saat diminta tanggapannya terkait masalah itu, di sela peresmian "Rumah aspirasi kawan Hinca" di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten, Dairi, Sumatera Utara, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Minta Keadilan! Ketua RT dan RW di Perumahan Cinere Estate Digugat Rp40 Miliar
Politisi Demokrat itu mengatakan, ia menerima keluhan masyarakat Pakpak Bharat terkait rendahnya kulitas alat pengering jagung yang dibagi Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Tahun Anggaran 2021, bernilai miliaran rupiah.
"Saya kira, seluruh aset negara, bersumber dari uang negara, uang rakyat, harus dikelola dengan baik. Apabila alat-alat itu aset negara ada kejanggalan, ada kesalahan, apalagi penyelewengan, saya minta Polres Pakpak Bharat untuk mengusutnya sampai tuntas agar tidak terulang kembali," kata Hinca.
Terpisah, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp Selasa (12/9/2023), apakah SPDP kasus dimaksud telah dikirim ke Kejari Dairi, hingga berita ini diturunkan, belum memberi jawaban.
Sementara itu, sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menyebut telah mengetahui informasi lidik di Polres Pakpak Bharat telah berlangsung lama, namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Perkara (SPDP) belum mereka terima.
[Redaktur : Robert Panggabean]