Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Iskandar Malau, SH bersama Simon Horas Sagala, ST., SH selaku tim Penasehat Hukum (PH) Loina Berutu sebagai penggugat dalam perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sdk, mengaku kecewa dengan oknum BPN Pakpak Bharat yang dinilai tidak netral menjalankan tugasnya.
Saat melakukan pengukuran tanah yang disengketakan, oknum BPN tersebut hanya mengukur tanah milik tergugat. Sementara tanah penggugat tidak jadi diukur. Penggugat tidak terima karena tidak sesuai titik yang ditunjuk.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Demikian disampaikan Iskandar Malau, SH, pengacara yang berkantor di Jalan Empat Lima Sidikalang itu, dalam keterangan lewat WhatsApp diterima WahanaNews.co, Rabu (22/5/2024).
"Klien kami patuh dan mengikuti arahan serta petunjuk hakim mediator perkara itu, untuk mengukur luas tanah penggugat Loina Berutu dan tergugat Peris Berutu, agar dapat titik terang luas tanah masing-masing pihak. Tapi oknum BPN hanya mengukur tanah tergugat. Ini kami nilai tidak netral, kami kecewa," kata Iskandar.
Dijelaskan, pengukuran dimaksud dilakukan pada Senin (20/5/2024) di TKP Dusun III Desa Ulu Merah Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pengukuran disaksikan penggugat dan tergugat dan dihadiri pihak perangkat Desa Ulu Merah, Babinsa Boang Manalu dan Kapolsek Salak.
"Namun saat pengukuran klien kami tidak menerima karena tidak sesuai dengan titik yang ditunjuk oleh penggugat Loina Berutu," kata Iskandar.
Karenanya, BPN Pakpak Bharat tidak dapat membuat detail ukuran batas sebelah barat, timur, utara dan selatan, sehingga total keseluruhan tanah milik penggugat maupun tergugat belum jelas.