PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Asahan - Ketua DPP Lembaga Masyarakat Pemerhati Asahan Bersatu (LMPAB) yang berpusat di kota Kisaran meminta keseriusan DPRD Kabupaten Asahan untuk mengungkap siapa terduga pelaku penjualan aset daerah eks gedung Pasar Kisaran yang berada dijalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur Asahan.
Harapan itu disampaikan Ketua DPP LMPAB Asahan Asamli Nasution kepada wartawan Wahananews di kantornya saat ditemui meminta tanggapan darinya selaku salah satu tokoh masyarakat Asahan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Dairi Masif Membersihkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Dia juga berharap, jika terungkapnya kasus penjualan aset daerah tersebut maka segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Biar menjadi efek jera bagi siapa saja yang bermain main dengan aset daerah.
"Jangan diberi ampun mafia mafia tanah, aset di Kabupaten Asahan tercinta ini," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang eks gedung Pasar Kisaran yang digelar DPRD Kabupaten Asahan di Ruang Komisi C DPRD Asahan, pada hari Senin 18 Nopember 2024 yang lalu hasilnya sangat mengecewakan masyarakat Asahan.
Baca Juga:
Perjuangan Petugas Kawal Logistik Pemilukada di Tengah Medan Sulit Tetap Semangat
Rapat Dengar Pendapat tersebut yang di pimpinan langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Kiki Komeni di Ruangan Kantor Komisi C Gedung DPRD Kabupaten Asahan belum juga ada titik terang.
Sementara pada saat itu, mewakili Inspektorat, Rahim mengatakan, bahwa Inspektorat Asahan hasil telaah dari team sampai pada tahun 2024 pada hari itu pihak Inspektorat belum ada kejelasan bahwa aset Pasar Kisaran aset pemerintahan daerah.
Sedangkan menurut Zahar Ginting, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Asahan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Tahun 1994 ini sudah di Paripurnakan DPRD Asahan kemudian hasilnya dikirimkan ke Kemendagri.
"Dari Kemendagri, keluar surat pelepasan berarti sebelumnya eks pasar Kisaran adalah aset Pemda Asahan awalnya. Tahun 1993, ini di Paripurnakan DPRD Asahan, lalu dikirimlah surat hasil Paripurna DPRD tersebut. Kemudian dari Mendagri keluarlah surat persetujuan untuk pelepasan aset tersebut," ujar Zahar pada saat RDP berlangsung.
Lalu Zahar Ginting pun meminta kepada Inspektorat Asahan, terkait semua data yang ada di Inspektorat, yang pasti terdata disana itu, untuk diperlihatkan oleh Inspektorat Asahan kepada DPRD Asahan yang menangani permasalahan tersebut. Namun sayangnya dari pihak Inspektorat dan BPN Asahan hingga saat ini belum juga dapat menunjukkan data tersebut.
Saat mau dikonfirmasi oleh wartawan media ini terkait dokumen tersebut, pimpinan BPN Asahan sedang tidak berada ditempat.
[Redaktur : Robert Panggabean]