PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, diminta segera menindak oknum anggota Polres Pakpak Bharat inisial FN, atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu disampaikan pelapor Hotma Ulinta Panjaitan (32) didampingi penasehat hukumnya Ronald Vana Manik dan Abdi Simanullang dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan, kepada media di Sidikalang, Kamis (4/9/2024).
Baca Juga:
Korban Gempa Afghanistan Tembus 2.200 Jiwa, PBB Peringatkan Angka Bisa Bertambah
Disebut, Hotma telah melaporkan dugaan KDRT oleh FN ke Polda Sumut sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/1455/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 03 September 2025.
"Sejak bulan April 2025 sampai sekarang, saya sebagai istri tidak diberi nafkah oleh FN dengan alasan yang tidak jelas. Saya merasa keberatan dan dirugikan," kata Hotma.
Sementara Abdi Simanullang dan Ronald Vana Manik menambahkan, kliennya saat ini telah mengalami gangguan psikis atau mental akibat perbuatan FN.
Baca Juga:
SPV Akui Pasokan Listrik PLN Jadi Kunci Peningkatan Produksi dan Ekspor Tekstil
"Berdasarkan keterangan klien kami, FN diduga telah beberapa kali mengancam dan akan membunuh klien kami. Hal itu dilakukan dengan cara menyampaikannya melalui chat dan dengan menodongkan pistol di hadapannya. Kemudian sudah tidak pernah lagi diberikan nafkah lahir batin selama kurang lebih enam bulan," kata Abdi.
Tindakan FN itu, menurutnya, tidak menunjukkan bahwa FN adalah seorang polisi yang seharusnya menjadi penganyom bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga.
Karenanya, penasehat hukum meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera memproses perkara ini dengan cepat, tegas dan transparan.
[Redaktur: Fernando]