WahanaNews-Pakpak | Belakangan ini beredar informasi simpang siur tentang pengolahan lahan dan kayu di Desa Ulumerah dan Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu.
Bahkan, dikaitkan dengan adanya kegiatan pembangunan food estate di areal itu. Namun faktanya, pengolahan lahan dimaksud telah melewati mekanisme dan prosedur yang ada.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat Adei Johan Banurea dalam keterangan pers disampaikan Diskominfo, Kamis (20/4/2023).
Ditegaskan, kegiatan pengelolaan kayu di Desa Ulumerah dan Pardomuan sama sekali tidak berkaitan dengan program food estate di areal itu.
Dipaparkan, areal itu bukan hutan lindung melainkan areal APL dan lahan tidur. Sebelum adanya program food estate, lahan itu adalah milik masyarakat.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Dengan adanya program food estate, masyarakat bersama pemerintah dan offtaker menyepakati lahan tersebut menjadi lahan food estate.
"Adapun pengambilan kayu sekarang sama sekali bukan berkaitan dengan kegiatan food estate seperti informasi yang selama ini beredar, melainkan oleh perusahaan lain yang sudah memiliki ijin pengolahan kayu sebelum adanya program ini. Nantinya lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan food estate, setelah kegiatan pengambilan kayu disana selesai," jelas Adei Johan.
Senada dengannya, Camat Sitellu Tali Urang Julu Ucok Benget Berutu, menjelaskan bahwa lahan itu nantinya akan menjadi bagian pengembangan food estate, apabila sudah dibersihkan.
Disebut, lahan food estate seluas 1.800 hektar yang dipersiapkan masyarakat, sebagian masih tertutup hamparan kayu dan tergolong lahan tidur.
Karena pemerintah tidak memfasilitasi pembersihan lahan, maka masyarakat yang ikut dalam program itu kemudian membentuk kelompok guna mencari pengembang yang bersedia membersihkan lahan tersebut.
"Sekaligus mengelola kayu yang ada. Jadi sebenarnya masyarakat diuntungkan dalam hal ini, disamping juga nanti lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan food estate. Kita mengetahui hal ini, bukan tidak mengetahui, akan tetapi kan semua sesuai prosedur," jelas Ucok.
Sementara Samuel Berutu, pemegang hak atas tanah di areal itu menjelaskan bahwa areal perkebunan rakyat yang mereka kelola di Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan telah memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masing-masing.
"Berdasarkan SKT yang telah diserahkan kepada kamilah selanjutnya kami mengurus ijin pengelolaan kayu ini, yang sekaligus membersihkan lahan yang nantinya diperuntukkan bagi program food estate. Artinya lahan ini kami bersihkan sekaligus kami manfaatkan kayunya," jelas Samuel.
Ditambahkan Samuel, mekanisme pengolahan kayu di areal itu telah sesuai prosedur yang berlaku. Pengembang telah memiliki ijin dan telah membayar PNBP kepada pemerintah.
"Sudah dibayarkan sesuai ketentuan, semua lahan sudah ada pemilik, artinya bukan hutan lindung melainkan APL dan kebun masyarakat," jelas Samuel.
"Kalau katanya pengembang mengabaikan masyarakat, melangkahi aturan dan sebagainya, ini sama sekali tidak berdasar, kami sudah lakukan kewajiban kami sesuai hasil musyawarah bersama," imbuh Samuel.
Kewajiban dimaksud diantaranya, selalu membayarkan nilai kayu yang diambil kepada masyarakat pemilik lahan. Membayar CSR kepada pemerintah desa setempat, pemilik ulayat, pemuda Setempat dan juga membantu pembangunan rumah ibadah di desa tersebut. [gbe]