Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) diminta selektif, cermat dan hati-hati dalam proses pembayararan pengadaan alat pengepres gambir bernilai Rp 3,8 miliar dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Pemerhati pembangunan Pakpak Bharat Salman Berutu, Rabu (15/11/2023) mengatakan, hasil investigasi lapangan diketahui seluruh pesanan barang itu dikerjakan CV Tunas Nduma, di Medan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Menggunakan metode pengadaan sistem E-Cataloge lokal, telah selesai dikerjakan dan sudah diantar ke sebuah gudang di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, bukan di kantor OPD dimaksud.
Diketahui bahwa beberapa produk pesanan yang terpampang pada etalase account E-Catalog lokal CV Tunas Nduma, seperti alat pres gambir, dandang stenlis telah diblokir oleh LKPP dari beberapa bulan lalu dengan alasan, sedang dilaporkan mengenai ketidaksesuaian informasi produk.
Penelusuran pada account E-catalog Local Cv Tunas nduma produk yang sudah diblokir tidak ditemukan dengan kata lain telah terhapus. Namun belum diketahui apa penyebap terhapusnya sejumlah produk itu.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
DSistem Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Sistem E-catalog maka seluruh tahapan transaksi dilakukan dengan Sistem E-Purchasing, dimuai dari persiapan oleh PPK meliputi penyusunan spesifikasi teknis, penyusunan surat rancangan pesanan barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya dengan sistem elektronik.
Surat pesanan dan Spesifikasi teknis mestinya juga terlampir pada Etalase tapi tidak ditemukan pada etalase yang satu ini, sehingga bagi siapa pun yang ingin mengakses informasi dapat dengan mudah mengetahui, karena salah satu prinsip dasar E-katalog adalah adanya transfaransi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Karena itu, dengan di blokirnya beberapa produk barang pesanan pada etalase itu maka patut diduga adanya kesalahan prosedur dalam etalase yang dimaksud , sehingga secara otomatis proses E-purchasing berpotensi Terganggu , maka sebelum pembayaran dilakaukan PPK selaku pejabat pengadaan dan Badan Keuangan Daerah ( BKAD) Harus memastikan Seluruh Proses transaksi dengan Metode E-Purchasing seluruh administrasi pendukung telah Sesuai dengan proseddur dan peraturan pengadaan barang jasa pemerintah Yang berlaku untuk menghindari potensi masalah Hukum di kemudian hari.
Ketika di konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset pakpak Bharat prihal apakah pengadaan barang yang dimaksud Sudah Di bayarkan Lunas , Rumapea menjawap belum diajukan Prindakop.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi PPK yang dimaksud sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]