WahanaNews-Pakpak | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, melaksanakan sosialisasi "Peran kejaksaan dalam pembangunan".
Kegiatan berlangsung di ruang rapat nusantara, komplek Kantor Bupati Pakpak Bharat, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Bupati Pakpak Bharat Franc Benrhard Tumanggor dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah terus menerus melakukan percepatan pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Namun di dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, selalu memiliki resiko dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuannya, seperti terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum.
Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut maka diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dalam inpres itu, presiden menginstruksikan adanya pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Franc mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejari Dairi, atas terselenggaranya acara itu. Diharapkan, adanya acara itu dapat menciptakan sinergitas dan saling percaya antara pemerintah dengan aparat penegak hukum.
Sehingga, pelaksanaan program dan kegiatan tidak terganggu hanya karena kekawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan.
"Sinergitas dan saling percaya diantara kita semua menjadi kunci utama dalam tugas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga kedepannya tidak saling mencurigai," kata Franc.
Sementara Kajari Dairi Okto Rikardo dalam paparannya menyampaikan, terdapat fungsi lain jaksa khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Fungsi tersebut yakni dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan melalui pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan.
"Amanat kepada kami untuk membantu proses pembangunan ini adalah amanat bapak Jaksa Agung RI dan amanat Menteri Dalam Negeri, dimana dipandang perlunya pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara guna meminimalisir terjadinya potensi kesalahan administrasi dan kesalahan yang berujung terjadinya pidana dikemudian hari. Maka perlu keterbukaan informasi dari kita semua, guna memudahkan tugas kami sebagai fungsi pendampingan. Kalau kita bekerja dengan baik dan benar tentunya akan kita tuai hasil yang baik," kata Okto. [gbe]