PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melalui Wakil Bupati (Wabup) Mutsyuhito Solin, menerima penyerahan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Keterangan Diskominfo Pakpak Bharat, bersama para kepala daerah lain se-Sumatera Utara, Mutsyuhito menerima pembayaran DBH ini dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution, di aula Raja Inal Siregar, kantor Gubsu, Medan, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga:
Judi Online Masih Marak, Transaksi Lewat E-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun
Dana tersebut merupakan sebagian kewajiban DBH untuk periode 2023–2024. Bobby mengatakan, penyerahan dana ini merupakan bentuk wujud nyata dari komitmennya untuk menyelesaikan utang DBH kepada Kabupaten/Kota.
"Dengan disalurkannya ini, pemerintah daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga, yang sebelumnya tertunda, memperlancar program-program pemerintah, program pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota," kata Bobby.
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu.
Baca Juga:
Kasus Judi Sabung Ayam Way Kanan: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat
Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sehingga diharapkan dapat memperbaiki keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta memperhatikan potensi Daerah penghasil.
Secara umum, DBH terdiri dari DBH Pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau serta DBH Sumber Daya Alam, misalnya kehutanan, mineral, migas, panas bumi dan perikanan.
DBH juga mencakup fungsi sebagai instrumen transfer fiskal yang tidak hanya memperkuat otonomi dan kemandirian keuangan daerah, tetapi juga mengurangi ketimpangan fiskal akibat perbedaan potensi dan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan.