Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Kiman Meka, pemerhati pembangunan, meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut proyek pengadaan pres gambir di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2023 bernilai Rp 3,8 miliar.
Kepada wartawan, Senin (20/11/2023), Kiman menyebut, proses pengadaan pres gambir ini diketahui menggunakan sistem E-Catalog Local.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sosialisasi Batas Daerah
Kiman mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan paket pekerjaan dimaksud diantaranya, harga satuan dinilai terlalu mahal.
Kemudian, sejumlah pesanan belum dibayar namun 2 produk dihapus dari etalase accunt. Produk belum tersedia dipasaran.
"Produk yang dijual pada stalase itu tunggal dan tidak ada pilihan sebagai pembanding harga," kata Kiman.
Baca Juga:
Pramono Anung Hadiri Konsolidasi Relawan se-Jakarta yang Digelar GERAK
Ditambahkan, serah terima barang dilakukan di gudang pemborong bukan di kantor instansi terkait. Saat serah terima, account CV Tunas Nduma, 2 produk yang dipesan seperti alat pres, dandang, dalam kondisi diblokir oleh LKPP dengan alasan ketidaksesuaian informasi produk.
Namun pada tanggal 20 Nopember 2023 accunt dimaksud telah dibuka dan alat pres gambir, dandang, juga telah terpampang, dimana sebelumnya sempat diblokir dan dihapus.
Mencegah timbul masalah, berbagai langkah pun telah dilakukan seperti melakukan aksi unjuk rasa, menyurati pihak terkait, menyurati DPRD untuk dilakukan RDP antara pihak OPD, pemerhati dan DPRD secara terbuka. Namun DPRD menggelar RDP secara tertutup.