WahanaNews-Pakpak | RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, kini memiliki Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal.
Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Pakpak Bharat itu juga telah memiliki seorang dokter forensik, dr. Erwin Sembiring Mked (For) Sp.FM, serta Edy Rabdai Padang sebagai kepala ruangan, dibantu tim tersendiri yang cukup handal dan mumpuni.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Keterangan Diskominfo, pemulasaran jenazah adalah proses perawatan jenazah untuk pemberian penghormatan terakhir kepada jenazah sebelum dikebumikan.
Perawatan tersebut meliputi memandikan jenazah, memakaikan pakaian, merias, mengkafani jenazah bagi umat muslim atas persetujuan keluarga. Serta bagi umat kristiani, atas permintaan keluarga dapat dilakukan pengawetan jenazah yang sering disebut dengan “formalin”.
Jenazah yang memerlukan untuk rekonstruksi bagian tubuh tertentu dapat dilakukan di unit pemulasaran jenazah dan forensik medikolegal atas persetujuan pihak keluarga.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam proses pelayanan pemulasaran jenazah ini sangat dibutuhkan pemilahan jenazah antara jenazah yang infeksius dan non infeksius untuk meminimalkan tertularnya infeksi terhadap tenaga kesehatan yang melayani di unit tersebut.
Forensik medikolegal secara garis besar dapat dijelaskan untuk membuat terang suatu perkara, baik itu yang diduga tindak pidana maupun perkara lainnya, melalui surat permintaan fisum dari penyidik sehingga adil bagi pelaku maupun korban.
Kedokteran Forensik secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, forensik fisiologis. Pemeriksaan dilakukan kepada korban hidup seperti kasus penganiayaan, kekerasan seksual, KDRT, kekerasan perempuan, kekerasan terhadap anak, intoksikasi, dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan penyidik.
Kemudian, forensik patologis. Pemeriksaan dilakukan pada orang yang sudah meninggal yang diduga adanya unsur tindak pidana seperti kasus pembunuhan atau kematian yang tidak wajar seperti bencana baik bencana alam, transportasi, kasus bunuh diri, dan lainnya.
Pada kasus yang diduga adanya unsur pidana pembunuhan biasanya dilakukan pemeriksaan luar dan dalam/autopsi/bedah mayat sesuai permintaan penyidik.
dr. Erwin Sembiring menjelaskan bahwa forensik juga dapat melakukan pemeriksaan identifikasi jenazah, identifikasi tulang belulang.
Forensik juga dapat menentukan cara kematian, lama kematian, penyebab kematian, posisi kematian korban.
Selain itu forensik juga dapat menentukan bayi lahir bernafas atau lahir tidak bernafas. Forensik juga dapat menentukan usia tulang belulang, jenis kelamin, tinggi badan tulang belulang tersebut.
Ditambahkan, selama ini Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal RSUD Salak telah melayani permintaan pemeriksaan kasus kematian, termasuk dari beberapa daerah yang belum memiliki unit forensik dan medikolegal. [gbe]