WahanaNews-Pakpak Bharat | Tim Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PP dan PA), melakukan evaluasi di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Senin (13/6/2022).
Acara dilaksanakan di aula Bale Sada Arih, komplek kantor Bupati Pakpak Bharat. Evaluasi dimaksud, dalam rangka perwujudan Pakpak Bharat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Baca Juga:
Material Berserakan, Ancam Keselamatan Pengendara di Pakpak Bharat
Deputi bidang pemenuhan hak anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Robert Sitinjak mengikuti kegiatan itu melalui aplikasi virtual zoom meeting.
Pada kesempatan itu, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor mengatakan, pelaksanaan VLH harus dipandang sebagai suatu motivasi dalam upaya pemenuhan hak anak.
"Verifikasi Lapangan Hybrid ini hendaknya dipandang sebagai upaya pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia, khususnya anak Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," kata Franc.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Hari KORPRI ke-53
Franc juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mewujudkan Kabupaten Pakpak Bharat yang ramah anak. Hal itu dilaksanakan dengan penyusunan berbagai program pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh anak tanpa terkecuali.
"Menjelang usia Kabupaten Pakpak Bharat yang ke 19 tahun, saya akan terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus berbenah sampai ketingkat Desa, demi perwujudan Kabupaten Pakpak Bharat yang ramah anak, bahwa seluruh program pembangunan ini harus bisa dinikmati setiap anak tanpa terkecuali," ujarnya.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan Pakpak Bharat menuju kabupaten layak anak ini masih membutuhkan penanganan serius dan kerja keras bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebab itu kami akan terus berbenah menuju terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang tentang perlindungan anak," lanjut Franc.