Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara diduga tidak profesional dalam hal pengelolaan E-Katalog Lokal.
Informasi dihimpun dari berbagai sumber, E-Katalog merupakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbasis elektronik.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat: Empat Program Strategis Nasional Harus Menjadi Perhatian Pemerintah Daerah
Dengan menggunakan metode itu diharapkan pengadaan barang jasa serta peranan pengusaha lokal menjadi penyedia akan lebih mudah, transparan dan terbuka, sehingga menciptakan iklim usaha di daerah yang kompetitif dengan mendorong mutu produk yang baik dengan harga yang wajar.
Terkait hal itu,selaku pengelola E-Katalog Lokal, UKPBJ semestinya selektif dan lebih terbuka terkait seluruh informasi sistem, sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 tahun 2022.
Hal itu agar pengusaha lokal yang ingin membuat account E-Katalog Lokal memahami seluruh peraturan yang ada agar terhindar dari pelanggaran hukum. Mulai dari tahapan pencantuman barang/jasa pada E-Katalog, inisiasi pencantuman barang, penelaahan produk, pembuatan etalase produk, pendaftaran penyedia katalog elektronik, penayangan produk.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen AZEC Dukung Pembiayaan Pembangunan Energi Bersih di Indonesia
Penyelengaraan E-Purchasing Katalog, tahapan E-Purchasing, sampai dengan selesai, mestinya harus dipahami bagi seluruh pengusaha dan UKPBJ. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
Dalam penelusuran ditemukan ada account E-Katalog Lokal yang diblokir LKPP, sedang mendapat pesanan barang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pakpak Bharat bernilai Rp3,8 miliar.
Sementara itu, informasi dihimpun, untuk mendapatkan link account E-Katalog Lokal yang sedang mengerjakan pesanan susah diperoleh. Hal itu berbanding terbalik dengan prinsip E-Katalog.
Kepala UKPBJ Pakpak Bharat Yohannes Marbun dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp Rabu (20/9/2023) tentang apakah seluruh pengadan barang dan jasa Pemkab Pakpak Bharat yang menggunakan sistem E-Katalog Lokal sudah sesuai ketentuan yang berlaku, hingga berita ini diturunkan belum menanggapi.
[Redaktur : Robert Panggabean]