Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah serius yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Kemenpppa terdapat 10.762 kasus kekerasan kepada perempuan dari total 12.275 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Meski pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penerapan hukum ini sering kali tidak cukup untuk mengantisipasi tindakan KDRT.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Rendahnya kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat tentang isu KDRT sering kali menjadi penghalang utama dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
KDRT adalah tindak pidana yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan sosial korban. Perempuan dan anak-anak sering menjadi korban utama dari kekerasan ini.
Dalam banyak kasus, korban mengalami berbagai dampak baik secara psikis, fisik, dan psikologis yang berkepanjangan. Bahkan, ancaman dan intimidasi dalam rumah tangga sering kali menghalangi korban untuk melapor atau mencari bantuan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Di Desa Dilem, Mojokerto, upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang KDRT menjadi sangat penting.
Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang isi dan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, terutama para perempuan, dapat memahami hak-hak mereka dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi korban KDRT.
Pendampingan ini menggunakan berbagai metode seperti ceramah, tanya jawab, dan role play. Metode-metode ini dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Ceramah dan tanya jawab memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penjelasan langsung dan mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang belum mereka pahami.
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, masyarakat Desa Dilem diharapkan dapat memahami pentingnya penghapusan KDRT dan mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika mereka atau orang di sekitar mereka menjadi korban.
Pengetahuan tentang UU No. 23 Tahun 2004 serta hak-hak korban akan membantu mereka untuk lebih berani melapor dan mencari bantuan.
Selain itu, peningkatan kesadaran ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis, di mana setiap anggota keluarga merasa dilindungi dan dihargai.
Meski demikian, tantangan dalam implementasi program ini tidak dapat diabaikan.
Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman hukum, serta budaya patriarki yang masih kuat, sering kali menjadi penghalang utama.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan harus sensitif terhadap kondisi sosial dan budaya setempat. Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal.
Sehingga, pendampingan pencegahan KDRT di Desa Dilem, Mojokerto, adalah langkah penting dalam upaya mengurangi kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan mereka dapat lebih aktif dalam mencegah dan menanggulangi KDRT. Kesadaran hukum yang tinggi akan menjadi pondasi bagi terciptanya keluarga yang aman, harmonis, dan sejahtera.
Upaya ini juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak harus menjadi prioritas dalam pembangunan masyarakat yang adil dan beradab.
*penulis adalah pemerhati sosial budaya
[Redaktur : Robert Panggabean]