Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah serius yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Kemenpppa terdapat 10.762 kasus kekerasan kepada perempuan dari total 12.275 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Meski pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penerapan hukum ini sering kali tidak cukup untuk mengantisipasi tindakan KDRT.
Baca Juga:
Pemkab Karo Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir Bandang Dan Tanah Longsor
Rendahnya kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat tentang isu KDRT sering kali menjadi penghalang utama dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
KDRT adalah tindak pidana yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan sosial korban. Perempuan dan anak-anak sering menjadi korban utama dari kekerasan ini.
Dalam banyak kasus, korban mengalami berbagai dampak baik secara psikis, fisik, dan psikologis yang berkepanjangan. Bahkan, ancaman dan intimidasi dalam rumah tangga sering kali menghalangi korban untuk melapor atau mencari bantuan.
Baca Juga:
Buka FGD Musik Tradisional, Ini Harapan Pjs Bupati Pakpak Bharat
Di Desa Dilem, Mojokerto, upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang KDRT menjadi sangat penting.
Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang isi dan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, terutama para perempuan, dapat memahami hak-hak mereka dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi korban KDRT.