PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Menyetubuhi putri kandungnya berulangkali, Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Sumatera Utara, menangkap AB (38), di rumahnya di Kecamatan STTU Jehe, Rabu (21/5/2025).
PS Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung membenarkan hal itu, dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:
Shell Tinggalkan Bisnis SPBU, Merek Tetap Dipakai
Dijelaskan, kejadian diketahui setelah korban mengeluh ke ibunya, alat vital korban sakit.
Ibu korban menanyakan lebih lanjut, mengapa sakit. Korban pun menceritakan apa yang telah dilakukan bapaknya.
“Si anak bilang jika dia ‘dinaiki’ bapaknya. Ibunya kaget dan tidak terima. Si ibu melaporkan suaminya ke Polres Pakpak Bharat pada 21 Mei 2025. Setelah ditangkap, AB mengaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali,” kata Charles.
Baca Juga:
Diklat Gada Pratama Satpam PT JIP, Ini Pesan Maruli Siahaan
Atas perbuatannya, AB dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Fernando]