PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Wakil Bupati (Wabup) Pakpak Bharat, Mutsyuhito Solin, membacakan pidato nota jawaban bupati dalam sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, di gedung DPRD Pakpak Bharat, Senin (21/7/2025). 						
					
						
						
							Keterangan Diskominfo, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas di DPRD. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Transformasi Sampah Jadi Energi, Adhi Industri Siap Dukung Program Bantar Gebang Presiden Prabowo
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sidang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat Mansehat Manik, dibuka pukul 10.00 WIB, dihadiri segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan Instansi vertikal dan para undangan lainnya. 						
					
						
						
							Usai membuka sidang, Masehat Manik mempersilahkan Wakil Bupati untuk membacakan pidato Nota Jawaban Bupati Pakpak Bharat dihadapan Sidang Paripurna. 						
					
						
						
							"Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi bagi segenap anggota DPRD Pakpak Bharat yang telah menyampaikan banyak arahan dan saran bagi upaya  penyempurnaan atas tiga Ranperda ini, kini kami jelaskan kembali dalam pidato Nota Jawaban ini, semoga penjelasan yang kami sampaikan bisa mengakomodir semua tanggapan dan saran dari setiap Fraksi," kata Mutsyuhito. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
								
								
									
	
								
							
						
						
							Saat ini diketahui DPRD Pakpak Bharat bersama Pemerintah Pakpak Bharat sedang melaksanaan pembahasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah tengtang Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024. 						
					
						
						
							Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Pakpak Bharat tahun 2025-2029, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 						
					
						
						
							[Redaktur: Robert Panggabean]