Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan pidato nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat tahun 2023 di sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, Kamis (20/6/2024).
Keterangan Diskominfo, Franc hadir di gedung DPRD bersama Wakil Bupati Mutsyuhito Solin, Sekretaris Daerah Jalan Berutu dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger itu, dilaksanakan bersamaan dengan agenda pembukaan masa sidang ke II DPRD Pakpak Bharat tahun 2024.
"Kita berharap semoga pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ini berjalan dengan lancar sampai pada akhirnya nanti ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Pakpak Bharat tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023," kata Franc di gedung DPRD Pakpak Bharat.
Diketahui, berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Persetujuan bersama antara bupati dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud, dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah Tahun Anggaran (TA) berakhir.
[Redaktur: Andri Festana]