PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pakpak Bharat, dalam sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, di gedung dewan, Salak, Kamis (31/7/2025).
Keterangan Diskominfo, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, seluruh Fraksi di DPRD bulat menerima dan mengesahkan ketiga ranperda dimaksud.
Baca Juga:
Pesawat Latih Jatuh di Pemakaman Bogor, Satu Tewas dan Satu Kritis
"Kita bersyukur bahwa setelah melalui tahapan dan pembahasan yang panjang dan kompleks, akhirnya ketiga Peraturan Daerah ini bisa disahkan. Ini tentunya berkat kerja keras dari segenap anggota DPRD dalam upaya pembahasan ranperda yang diajukan pemerintah," kata Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya di sidang itu.
Franc berharap perda dimaksud dapat segera dilaksanakan dan diaplikasikan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
"Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara atas tiga Peraturan Daerah ini. Mudah-mudahan hasil evaluasi bisa segera kita terima," katanya kemudian.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
Adapun tiga Peraturan Daerah dimaksud yaitu Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
[Redaktur: Robert Panggabean]