Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), beberapa mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pakpak Bharat, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dairi Erwinta Tarigan dikonfirmasi WahanaNews.co di kantornya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Posisi Kosumen Tak Aman, FOMCA Dorong Pengetatan Regulasi Sektor Keuangan
"Benar bahwa Kejari Dairi telah memanggil sejumlah mantan Kepala Desa. Selain itu juga telah memanggil Sekdes, Kadus pada masing-masing desa," kata Erwinta.
Erwinta menyebut, pemeriksaan itu terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Mereka, AH mantan Kades Perpulungan Kecamatan Kerajaan, MM mantan Kades Simerpara, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
Pemeriksaan dilakukan terkait adanya temuan Inspektorat Pakpak Bharat dan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia nomor: 700/69/LHP/1215.051.4/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Di Desa Perpulungen, terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penggunaan DD TA 2021-2022 Rp 393.793.603.
Sementara untuk TGR Desa Simerpara, Erwinta mengatakan ditangani Seksi Pidana Khusus.