PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Seorang PNS di Pemkab Pakpak Bharat inisial MAP (32), menggugat cerai istrinya yang juga PNS di Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara, inisial ISEM (28).
Gugatan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang dengan No. 135/PAN.04/HK/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025.
Baca Juga:
Ngaku Butuh Uang, Aktor Sinetron Ini Nekat Peras Pacar Pria: ‘Saya Menyesal’
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, SH dan Simon Horas Sagala, ST, SH, dari kantor hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, sebagai kuasa hukum MAP, dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Kamis (3/7/2025).
"Telah dilakukan tiga kali mediasi, namun gagal. Maka hari ini jadwal agenda sidang lanjutan ke pokok perkara," kata Iskandar.
Sebagai kuasa penggugat, Iskandar meminta tergugat agar fokus menjawab gugatan, bukan malah menempuh langkah-langkah lain.
Baca Juga:
Benarkah AS Tak Lagi Adidaya? Ini 3 Penyebab Runtuhnya Amerika Versi Warganya Sendiri
"Kami berharap tergugat fokus menjawab materi gugatan. Karena belakangan kami terima informasi, tergugat malah melapor ke polisi, 'ngawur' juga ke kantor-kantor lainnya. Kami minta fokuslah, jawab materi gugatan," kata Iskandar.
Kronologi gugatan diuraikan, pada awal pernikahan, MAP dan ISEM tinggal di rumah orang tua MAP.
Namun akhirnya, mereka memilih tinggal di rumah sendiri dengan tujuan agar mandiri dan apabila mertua MAP datang berkunjung agar lebih nyaman dan tidak sungkan-sungkan.
Saat tinggal di rumah sendiri, hubungan suami istri antara penggugat dan tergugat rukun dan harmonis. Semuanya berjalan baik. Mereka dikaruniai 1 orang putri.
Belakangan, muncul masalah dan pertengkaran. Beberapa diantaranya, mertua penggugat menunjukkan sikap tidak suka terhadap orang tua penggugat.
Kemudian, mertua penggugat melarang penggugat mengikuti tonggo raja persiapan pesta adek penggugat.
"Mertua klien saya bilang, kalau tidak pergi kesana memangnya tidak jadikah pestanya? Akhirnya klien saya pun tidak pergi ke acara itu, demi menjaga perasaan istrinya dan mertuanya itu," sebut Iskandar.
Orang tua penggugat pun menjadi kecewa karena ketidakhadiran penggugat. Semua keluarga hadir kecuali penggugat, padahal rumah penggugat dengan tempat acara tidak jauh, sekitar 6 rumah saja.
Menjelang pesta, orangtua penggugat datang ke rumah penggugat, menyampaikan agar penggugat hadir di pesta adiknya.
Namun, mertua penggugat langsung menjawab tidak bisa ke pesta itu. Alasannya, istri penggugat belum penuh 40 hari pasca melahirkan.
Hubungan tergugat dengan penggugat pun mulai kurang harmonis, demikian juga antara orang tua pengugat dengan mertua penggugat, dan karena penggugat selalu membela tergugat dan mertua penggugat akhirnya penggugat menjadi bergesekan dengan orang tua penggugat.
Bahkan saat orang tua perempuan penggugat kecelakaan dan harus di operasi di Medan, selama sakit itu, tergugat tidak pernah menanyakan keadaan ibu penggugat apalagi mengunjungi ke rumah sakit.
Saat orang tua pengugat sudah diperbolehkan pulang pun, tergugat tidak mau datang melihat orang tua penggugat.
Akhirnya, karena orang tua tergugat selalu ikut campur dalam rumah tangga penggugat dan mengakibatkan keluarga penggugat menjadi ikut terkena imbasnya, maka pada 1 Agustus 2024 keluarga penggugat sepakat untuk mengantarkan tergugat kerumah orang tuanya untuk dididik, dan apabila sudah dididik dengan baik, keluarga sepakat untuk menjemputnya.
Meski demikian, tergugat bukan menjadi berubah lebih baik. Malah, tergugat menyuruh penggugat untuk mengantar barang-barangnya kerumah orang tuanya.
"Maka sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan saat ini, penggugat dan tergugat sudah pisah ranjang dan pisah rumah dan tidak ada perobahan yang lebih baik malahan berusaha menjelek-jelekkan penggugat dan keluarga penggugat kepada orang lain. Maka penggugat mengajukan cerai. Penggugat sudah memiliki izin dari atasannya," jelas Iskandar.
Penggugat pun memohon agar majelis hakim PN Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara itu, memutus perkara seadil-adilnya.
[Redaktur: Fernando]