PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Pjs Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Naslindo Sirait menghadiri launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di aula Balai Diklat BKPSDM, Cikaok, Jumat (11/10/2024).
Keterangan Diskominfo Pakpak Bharat, dala kesempatan itu Naslindo memaparkan tentang Netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Baca Juga:
Jakarta dan Kota-Kota Satelit Bersatu, Transformasi Besar di Depan Mata
"Netralitas adalah kecenderungan untuk tidak memihak, keadaan dan sikap netral (tidak memihak atau bebas). Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk memastikan proses demokrasi dengan adil, bersih dan tidak memihak," katanya.
Dijelaskan, kedudukan ASN ditengah masyarakat dipandang sebagai contoh (role model), sumber rujukan (referensi), dan juga sebagai sumber ekonomi.
"Karenanya, mari kita menjadi teladan supaya masyarakat bisa mengikuti apa yang menjadi kebijakan-kebijakan yang diinginkan dan diperbuat oleh pemerintah," ujarnya.
Baca Juga:
Jalan Langkat-Karo Kembali Tertimbun Longsor, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Kedua, kata Naslindo, ASN adalah sumber rujukan. Diketahui bahwa masyarakat masih banyak yang belum terdidik, masih berada dirata-rata tamat SMP, belum sampai SMA atau perguruan tinggi untuk Sumatera Utara. Artinya, pengetahuan dan keterampilan masih sangat rendah.
"Kitalah sebagai terdepan untuk bisa memberikan rujukan-rujukan dalam banyak hal, termasuk hari ini kita berdemokrasi. Tugas kita juga untuk memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat supaya masyarakat menggunakan hak pilihnya, kalau demokrasi ini adalah pilar menuju kita menjadi negara yang baik," ujarnya.
Naslindo juga menjelaskan peran ASN sebagai pelayan publik, yang masih jelas hak politiknya, tapi prinsip-prinsip politik, tidak boleh terlibat dalam partai politik atau organisasi sayap politik.
"Pilihan kita hanya kita dan Tuhan yang tahu, tidak boleh disampaikan kepada siapapun termasuk kepada istri. Konsekwensi hak politik itu ya, itu tadi, tidak boleh diungkapkan kepada orang lain," katanya.
Ditambahkan, prinsip-prinsip politik misalnya tidak boleh terlibat dalam partai politik dan atau organisasi sayap politik. Itu tidak boleh terjadi. Kalau itu dilakukan maka ada sanksi mulai dari hukuman disiplin yang ringan, sedang dan berat.
"Semuanya ada dengan sangat jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, disana mengatur tentang bentuk pelanggaran ASN dan juga sanksi dan hukuman yang akan diterimanya apabila memakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Naslindo.
Naslindo juga menjelaskan beberapa faktor penyebab ketidaknetralan ASN dalam perhelatan Pemilihan Umum.
Ternyata, dari hasil survay Bidang Pengkajian dan Pengembangan ASN tahun 2024, 43 persen motifnya untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan.
"Jadi supaya bisa menjadi pejabat atau tetap bisa menjabat, terlibatlah untuk mendukung salah satu pasangan calon. Kalau pengalaman saya, saya tidak pernah, tapi puji Tuhan sampai saat ini masih dipercayai oleh pimpinan," kata Naslindo.
Naslindo mengatakan, pihaknya juga membuat surat edaran, akan terus memastikan jangan sampai karena kurang pemahaman, kurang sosialisasi, ASN bertindak, berpikir itu benar, padahal aturan yang dilanggar. Ada sanksi-sanksi bahkan sampai pemberhentian.
[Redaktur: Andri Festana]