Pakpak.WahanaNews.co, Salak - CV. Rymandho melalui surat Nomor: 08/CV-R/S/VI/2024 tanggal 16 Juni 2024, ditandatangani Wakil Direktur I Tenno Purba, mengadukan proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR Hub) Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Pengaduan kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu, atas proses lelang pada paket tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kuta Babo, HPS Rp 1,5 miliar lebih.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Hal itu dikatakan Tenno Purba kepada WahanaNews.co lewat selular, Kamis (20/6/2024).
"Setelah kami download dokumen pemilihan, kami mengajukan keberatan atas persyaratan yang ditetapkan Pokja Pemilihan. Alasan, dokumen lelang tidak sesuai standard dokumen yang diterbitkan LKPP dan Kementerian PUPR. Kami duga ada penyalahgunaan wewenang," kata Tenno.
Dijelaskan, terdapat persyaratan yang ditetapkan Pokja dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) tidak masuk akal dan terkesan dibuat untuk menjegal atau membatasi peserta lain untuk berkompetisi.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Salah satu persyaratan itu, untuk peralatan alat ukur dan sejenisnya harus disertakan dengan bukti sertifikat kalibrasi terbaru.
"Standar dokumen lelang pemerintah tentang syarat peralatan, yang diminta, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan, sewa, bon faktur atau kwitansi. Kenapa dalam pelelalang ini diminta sertifikat kalibrasi? Kalau memang harus sedetail itu, kenapa peralatan unit truk tidak pernah diminta keterangan kondisi unitnya baik atau tidak," sebut Tenno.
Ditambahkan, pertanyaan peserta sewaktu anwizing, panitia hanya menjawab secara simpel "pedomani KAK".
"Padahal KAK (Kerangka Acuan Kerja) itu diperuntukkan untuk konsultan, sangat tidak ada hubungannya dengan pelelangan ini. Ada apa di paket tender ini? Maka kami adukan, agar paket itu dibatalkan," jelas Tenno.
Ditambahkan, Pokja Pemilihan juga tidak mengurai secara rinci dan terukur atas kriteria evaluasi, seperti daftar personil manajerial, daftar peralatan dan kapasitas, jadwal pelaksanaan kurva S, jadwal mobilisasi material, jadwal penggunaan alat.
Juga, perhitungan kebutuhan material pada setiap item pekerjaan dan rekapitulasi material, perhitungan kebutuhan tenaga kerja pada setiap item pekerjaan dan rekapitulasi tenaga kerja.
Kemudian, membuat surat pernyataan teknis, membuat surat pernyataan tidak pernah putus kontrak dalam jangka waktu dua tahun terakhir dalam menangani paket proyek yang dibiayai APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan APBN.
"Padahal, surat pernyataan tidak dibutuhkan karena dengan kita mengikuti pelelangan tersebut, dianggap sudah menyetujuinya dimana semuanya sudah diatur dalam dokumen lelang," kata Tenno.
"Terkait dengan time schedule, sudah lama tidak diberlakukan. Sebenarnya dalam IKP (Instruksi Kepada Peserta) sudah jelas disebutkan penawaran yang memenuhi persyaratan teknis antara lain, daftar peralatan utama, daftar personil inti, RK3. Jadi apa yang telah ditetapkan oleh pokja dalam LDP sudah jelas tidak sesuai dengan dokumen lelang," sambungnya.
Tenno pun menduga proses pelelangan yang dilakukan pokja bukan bertujuan untuk melakukan seleksi terhadap badan usaha yang dapat memberi keuntungan kepada negara, tetapi proses pelelangan tersebut hanya sebuah formalitas.
"Disamping itu kami menduga bahwa calon pemenang sudah mereka arahkan dari awal pelelangan. Dugaan persekongkolan yang dilakukan pokja dengan beberapa peserta dengan cara mengatur nilai penawaran mendekati nilai HPS dengan tujuan peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dapat memberikan fee yang lebih besar kepada oknum tertentu," kata Tenno.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Hub Pakpak Bharat Maringan Bancin coba dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Jumat (21/6/2024), belum berhasil.
[Redaktur: Andri Festana]