PakpakNews | Seorang polisi berpangkat Briptu Jan Viktor Abed (35) terpaksa meringkuk di jeruji besi saat digerebek sesama Polisi yakni Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.
Polisi berpangkat Briptu itu ditangkap bersama 3 rekannya Olan (48) MS alias Sani (46) dan ISS alias Udin (37) di sebuah kamar belakang di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jumat 20 Mei lalu.
Baca Juga:
Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Kabar penangkapan ini pun dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah.
Dia menyebut saat ini proses hukum terus berjalan. Briptu Jan Viktor Abed pun sudah mendekam di sel.
"Benar. Saat ini sudah diproses," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Sibolga, 3 Bal Ganja Diamankan
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 24 gram dan berat bersih 23,22 gram. Satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga sabu.
Kemudian dari kaca pirex itu ditimbang sabu didalamnya seberat 1,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.
Barang bukti selanjutnya satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah korek api warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapat dari tersangka Olan.
Herwansyah menuturkan penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Diduga saat ditangkap Briptu Jan Viktor Abed sedang pesta sabu-sabu bersama 3 rekannya.
Mereka pun dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau ternyata polisi tidak menggunakan tergantung penyidik. Yang pasti sudah diamankan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut.[gab]