Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut), kembali meraih Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023.
Keterangan Diskominfo, kepastian akan hal ini disampaikan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor usai menerima LHP dimaksud dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di gedung BPK Perwakilan Sumut, Medan, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Puji Tuhan, ini yang keempat kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berhasil mencapai opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian. Ini sebuah capaian terbaik atas kerja keras kita dalam mengelola sistem keuangan," kata Franc.
Franc juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada tim auditor BPK RI Perwakilan Sumut dibawah arahan Kepala Perwakilan Eydu Oktain Panjaitan yang telah bekerja keras membantu Pemkab Pakpak Bharat dalam memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
"Atas audit dilaksanakan terdapat temuan dan kelemahan dalam penyusunan laporan keuangan. Tentunya dengan temuan tesebut, kami dapat mengetahui kekurangan dan kealpaan dalam menyusun laporan keuangan selama ini," kata Franc.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Franc berkomitmen pihaknya mengikuti segala pedoman serta aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan, sebagai acuan agar dapat menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, menjadi lebih baik, akuntabel, terukur dan terarah di masa yang akan datang, baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
Pemkab Pakpak Bharat telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian total sebanyak delapan kali, dimana empat diantaranya dicapai secara berturut-turut dalam masa kepemimpinan Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat.
[Redaktur: Andri Festana]