WahanaNews-Pakpak | BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung aditorium kantor BPK Sumut, Medan, Jumat (12/5/2023).
Keterangan Diskominfo Pakpak Bharat, hal itu dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP itu kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2022.
Opini itu diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan BPK, disampaikan untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
BPK mengharapkan hasil pemeriksaan itu dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholder), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.
Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pakpak Bharat mengucapkan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa DPRD akan mempelajari dan mencermati secara seksama atas temuan dan rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perbaikan.
Sementara Bupati Pakpak Bharat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari BPK sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Pakpak Bharat menjadi lebih berkualitas.
Franc menyatakan Pemkab Pakpak Bharat terus berkomitmen melakukan perubahan dan perbaikan serta akan melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi BPK secara optimal.
"Tentunya kami bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan ini dimana hasil pemeriksaan ini merupakan bahan untuk intropeksi Pemkab Pakpak Bharat dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan memberi motivasi agar lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," kata Franc.
Turut hadir di acara itu, Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin, Kepala BPKPD Pakpak Bharat Harryson F Sirumapea, beserta jajarannya dan para pejabat struktural dan fungsional BPK. [gbe]