WahanaNews-Pakpak Bharat | Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan penyerahan sertifikat dan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.
Mengutip laman resmi Pemkab Pakpak Bharat, kegiatan itu dilaksanakan di kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut di Medan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
Bupati Karo Buka " Ajenta Motocross Siosar"Berpotensi Dapat Mendorong Peningkatan Pariwisata dan Perekonomian Daerah Tanah Karo
Pada penilaian tahun ini, Pemkab Pakpak Bharat berhasil memperoleh nilai 84,68 atau masuk dalam zona hijau dengan kualitas kepatuhan tinggi.
Atas hal itu, Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin, mewakili bupati, menerima piagam penghargaan, diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar, disaksikan Gubernur Sumut.
Piagam dimaksud merupakan bentuk apresiasi dari Ombudsman RI terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Pakpak Bharat tahun 2022.
Baca Juga:
Bengkulu Dukung Penuh Pengembangan Energi Panas Bumi, PLTP Hululais dan Kepahiang Siap Majukan Daerah
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya di acara itu, menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sebab merupakan bentuk pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah kabupaten atau kota diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang tergambar dan dilihat dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. [gbe]