Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Wakil Bupati (Wabup) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Mutsyuhito Solin mengatakan bahwa semua Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan guna menjamin kesejahteraan serta mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak terduga seperti kecelakaan kerja dan atau kematian serta peristiwa lainnya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Demikian disampaikan Mutsyuhito saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris alm. Gelorinta Cibro, eks THL Pemkab Pakpak Bharat yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
"Semua THL kita sudah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, saya sudah sampaikan hal ini kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, yang menggunakan jasa THL harus mendaftarkan keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial ini. Kita juga telah menyediakan dana iuran atau premi BPJS ini melalui APBD, jadi tidak perlu memotong gaji yang bersangkutan karena premi BPJS dimaksud sudah kita bayarkan setiap bulannya," kata Mutsyuhito.
Adapun Gelorinta Cibro adalah seorang eks THL yang bekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat. Almarhum yang bekerja operator mesin pertanian jenis traktor itu meninggal karena sakit.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih menempuh pendidikan.
Kepada ahli waris almarhum, diserahkan santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta, sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi setiap insan warganya.
"Karena kepulangan adalah takdir, kita yang tinggal harus saling tolong menolong dan saling membantu, inilah pesan pak bupati yang sangat mewanti-wanti agar seluruh THL yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus terlindungi dengan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Mutsyuhito.
Pemkab Pakpak Bharat telah menyediakan pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan pada APBD Kabupaten Pakpak Bharat yakni sebesar 0,54 persen UMK perbulan.
Kebijakan itu diambil guna menjamin masa depan ahli waris dan anak-anak setiap anggota THL yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan atau meninggal dunia.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]