PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Rinto Berutu (33), melaporkan dugaan pengancaman lewat Media Sosial (Medsos) yang dialaminya, ke Polres Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026).
Laporan warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Pakpak Bharat itu, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/19/IV/2026/SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMATERA UTARA.
Baca Juga:
PLN ES Lanjutkan Pengelolaan Yantek di Lima Wilayah Jawa Tengah
Keterangan diterima WahanaNews.co, Rinto melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor: 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29.
Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Kembang Ronding, Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.07 Wib, dengan terlapor inisial MS.
Dugaan pengancaman itu, melalui media sosial yang dilakukan oleh akun facebook melalui messenger atas nama MS terhadap Rinto.
Baca Juga:
PLN Electricity Services Dukung Keandalan Layanan Kelistrikan di Jawa Tengah Melalui Kerja Sama Pelayanan Teknik Multiyears
Dalam messenger itu MS menulis, "mudah -mudahan aku ngak jumpa sama kau ngak ada cerita atau drama tunggu dulu camkan, nyawa aku bertaruhkan camkan bukan sekilas omongan, jaga dirimu jaga langkahmu ingat kau anjing aku juga anjing".
Atas kejadian tersebut, Rinto merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Pakpak Bharat, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Polres Pakpak Bharat, Pamapta III, Ipda Franky Pelawi.