Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Franc Bernhard Tumanggor melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pakpak Bharat, di aula Balai Diklat BKPSDM, Rabu (10/7/2024).
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Rabu 10 Juli 2024, bertempat di Balai Diklat Cikaok, Kabupaten Pakpak Bharat, saya Bupati Pakpak Bharat dengan resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat," kata Franc.
Baca Juga:
Libur Panjang, Warga Antusias Susur Sungai Ciliwung di Katulampa
Dalam sambutannya, Franc juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang antara lain mengamanatkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para kepala desa untuk me-review kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait, guna tercipta rencana pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan desa," pesannya.
Franc juga berharap agar setiap kepala desa dapat mengelola dan memanfaatkan setiap potensi yang ada di desa, guna meningkatkan pendapatan desa, sehingga desa tidak selalu bergantung pada dana yang ditransfer oleh pemerintah.
Baca Juga:
Kemen PPPA Komit Dampingi dan Selesaikan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kota Balikpapan
Tampak hadir dalam acara ini diantaranya Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tokoh agama, serta undangan lainnya.
Untuk diketahui bersama bahwa Pakpak Bharat terdiri dari 52 desa, namun yang mengikuti pengukuhan hanya 51 kepala desa, karena salah satu desa sedang dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa.
[Redaktur : Robert Panggabean]