WahanaNews-Pakpak | Kepolisian resor (Polres) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pengering jagung di Pemkab Pakpak Bharat.
Korda ICW Pakpak Bharat Jonner Nadeak kepada wartawan Jumat (24/2/2023) mengatakan, pihaknya sebagai pelapor kasus itu pada 30 Agustus 2022, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Jonner yang juga Ketua Biro Bantuan Hukum Karya Bhakti Nusantara Pakpak Bharat itu, mengapresiasi Polres Pakpak Bharat karena telah menangani kasus itu secara profesional, mengacu pada regulasi.
Sebagaimana diterangkan dalam SP2HP itu, Jonner menjelaskan, beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pakpak Bharat.
Mereka, PPK inisial MB, Pokja pemilihan pemenang barang dan jasa inisial SS, Direktur CV RM inisial MM, Wakil Direktur CV GM inisial ARH, PPTK inisial DRP, PPHP inisial SEB dan bendahara pengeluaran OPD Dinas Pertanian inisial DM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan dokumen dan keterangan terhadap Ketua Bumdes dan Ketua Kelompok Tani penerima mesin, sebanyak 11 orang.
Kemudian, penyidik bersama tim ahli mesin dari USU beserta Inspektorat Pakpak Bharat telah melakukan pemeriksaan fisik mesin di lapangan.
Adapun tahapan dan langkah yang telah dilakukan penyidik dalam penanganan dugaan korupsi itu, menurut Jonner, adalah tahapan yang telah tepat.
"Dalam hal ini terlihat bahwa penyidik sangat profesional dan memiliki integritas yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga. Sekali lagi, kami mengapresiasi sekaligus acungkan jempol kepada Kapolres Pakpak Bharat dan jajarannya," kata Jonner.
Ditambahkan, pihaknya maupun elemen masyarakat Pakpak Bharat lainnya, menginginkan keadilan dan anti kejahatan. Tetap pada prinsip, mempercayai dan mendukung sepenuhnya Polres Pakpak Bharat mengungkap dugaan korupsi dimaksud. [gbe]