WahanaNews-Pakpak | Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Melansir WahanaNews.co, penyidik menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop.
Baca Juga:
Wamen HAM Terima Aduan Dugaan Kekerasan di OCI, Taman Safari Minta Namanya Tak Diseret
"Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Pipit mengatakan pihaknya menemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan.
Sementara, pemilik CV Samudera Chemical inisial E hingga kini belum kunjung diperiksa karena diduga melarikan diri.
Baca Juga:
Bobon Santoso dan Bobby Nasution Masak 200 Kg Ayam di Danau Toba, Ribuan Warga Serbu Parapat
"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan perushaan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Afi Farma.
Kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.