PAKPAK.WAHANANEWS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Lintas Sidikalang–Subulussalam, Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, yang disampaikan oleh Ps. Kasi Humas Aiptu Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Informasi menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial PJMT alias W menawarkan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi kepada masyarakat di Kecamatan Kerajaan. Tindakan pelaku dinilai sangat meresahkan, terutama bagi para orang tua di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung milik Dedek Ginting dengan menyamar sebagai pembeli. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi enam butir pil berwarna putih yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,02 gram, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam.
Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumahnya di Jalan SM Raja, Desa Tiga Lingga. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pelaku, petugas menemukan sebuah tas kecil merek Brivilas warna krem yang berisi:
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
- 1 plastik klip besar berisi kristal diduga sabu seberat 38,06 gram
- 1 plastik klip besar berisi kristal diduga sabu seberat 34,51 gram
- 4 plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu total seberat 19,18 gram
- 18 plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu total seberat 18,10 gram
- 4 plastik klip sedang berisi 10 butir pil warna pink diduga ekstasi seberat 16,53 gram
- 2 plastik klip sedang berisi 10 butir pil warna putih diduga ekstasi seberat 6,44 gram
- 74 plastik klip kecil kosong
- 1 unit timbangan digital warna silver abu-abu
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Pakpak Bharat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]