Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Mediasi kasus sengketa tanah di Dusun III Desa Ulu Merah Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat, Sumatera Utara, mengalami jalan buntu.
Mediasi kedua di PN Sidikalang, Selasa (28/5/2024), tidak ada titik temu antara penggugat Loina Berutu dengan tergugat Peris Berutu.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, SH dan Simon Horas Sagala, ST., SH selaku Penasehat Hukum (PH) Loina Berutu dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Rabu (29/5/2024).
"Tidak ada titik temu. Hakim mediator ibu Novira Sembiring memberi waktu dua minggu lagi untuk berunding bagi kedua belah pihak. Mudah-mudahan ada titik terang," kata Iskandar.
Ditambahkan, bilamana dalam dua minggu ini perundingan juga tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara bernomor 39/Pdt.G/2024/PN Sdk itu.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sebagaimana diberitakan, atas kasus dimaksud, Iskandar juga mengaku kecewa dengan oknum BPN Pakpak Bharat dalam pengukuran tanah yang disengketakan itu sebelumnya.
Saat melakukan pengukuran tanah yang disengketakan, oknum BPN tersebut hanya mengukur tanah milik tergugat. Sementara tanah penggugat tidak jadi diukur. Pasalnya, penggugat tidak terima karena tidak sesuai titik yang ditunjuk.
"Klien kami patuh dan mengikuti arahan serta petunjuk hakim mediator perkara itu, untuk mengukur luas tanah penggugat Loina Berutu dan tergugat Peris Berutu, agar dapat titik terang luas tanah masing-masing pihak. Tapi oknum BPN hanya mengukur tanah tergugat. Ini kami nilai tidak netral, kami kecewa," kata Iskandar.
Dijelaskan, pengukuran dimaksud dilakukan pada Senin (20/5/2024) di TKP Dusun III Desa Ulu Merah Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat.
Pengukuran disaksikan penggugat dan tergugat dan dihadiri pihak perangkat Desa Ulu Merah, Babinsa Boang Manalu dan Kapolsek Salak.
"Namun saat pengukuran klien kami tidak menerima karena tidak sesuai dengan titik yang ditunjuk oleh penggugat Loina Berutu," kata Iskandar.
Karenanya, BPN Pakpak Bharat tidak dapat membuat detail ukuran batas sebelah barat, timur, utara dan selatan, sehingga total keseluruhan tanah milik penggugat maupun tergugat belum jelas.
[Redaktur: Andri Festana]