PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Naslindo Sirait membuka sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pendampingan, Pencegahan dan Pemulihan Keuangan Desa, di aula Bale Sada Arih, komplek Kantor Bupati Pakpak Bharat, Rabu (16/10/2024).
Keterangan Diskominfo, Naslindo dalam kesempatan ini menjelaskan fungsi kejaksaan disamping fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan hukum.
Baca Juga:
Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026,Jalin dan Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda.
Dengan hadirnya jaksa negara dengan memberikan sosialisasi hukum dan pendampingan, sehingga semua masyarakat memahami aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan tugas-tugas pekerjaan, sehingga meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.
"Jadi kejaksaan ini lebih sebagai pembinaan, lebih sebagai pencegahan, sehingga tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum. Kalau banyak juga perbuatan yang melawan hukum, tentu merepotkan dan tidak baik dalam kehidupan kita," kata Naslindo dalam sambutannya.
Naslindo menjelaskan bahwa kedudukan, fungsi dan tugas para kepala desa tentu sama dengan Pemkab sebagai pengelola keuangan negara. Berbicara tentang keuangan desa, tentu tidak lepas dari beberapa aturan pokok yang harus dipahami.
Baca Juga:
Tikam Marga Tarigan Dengan Pisau Tumbuk Lada,Pensiunan PNS Ditangkap Polisi
"Kita tidak lepas dari azas-azas penggunaan keuangan negara, diantaranya ada efektifitas, efisiensi, transparansi, kewajaran, kehati-hatian dan ada akuntabilitas. Tapi jangan karena kita terlalu hati-hati juga, akhirnya program pembangunan tidak berjalan di desa," katanya.
Hadir dalam acara itu, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakaan Negeri Dairi Renhard Harve, yang juga sebagai pemateri.
[Redaktur: Andri Festana]