"Kita ini semua adalah anak bangsa dan oleh karena itu harus taat dan tunduk kepada hukum. Kami dari ICW tidak pernah membenci seseorang atau kepada siapapun juga dalam kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan alat pengering jagung itu. Tetapi kami tidak dapat menerima perbuatan yang melanggar hukum," kata Jonner.
Menurutnya, dalam pengadaan alat pengering jagung itu diduga telah merugikan keuangan negara, oknum tertentu memperkaya diri sendiri.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
"Pada faktanya alat pengering dan pemipil jagung yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 29 unit dengan merealisasikan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, tidak sesuai harapan rakyat karena tidak dapat digunakan secara sempurna," ujar Jonner.
Penyebabnya, kata Jonner, diduga karena kesepakatan yang dibuat antara penyedia dan pengguna barang/jasa pemerintah dalam perjanjian pemborongan tidak dipenuhi secara benar dan baik.
Jonner pun meminta kepada semua pihak agar mempercayakan penanganan proses hukumnya kepada kepolisian, hingga terdapat kepastian hukum. [gbe]