WahanaNews-Pakpak | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat resmi menyerahkan tanggungjawab perawatan bayi dengan status Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Penandatanganan para pihak terkait dilaksanakan di RSUD Salak, Senin (10/7/2023).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Keterangan Diskominfo Pakpak Bharat, bayi perempuan dimaksud terlahir akibat kekerasan seksual yang dialami oleh si ibu yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), saat ini tengah dirawat di salah satu Rumah Sakit Jiwa di Medan.
Plt. Asisten Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat Robincen Habeahan menjelaskan, bayi perempuan itu lahir di Desa Perpulungen, Kecamatan Kerajaan, pada bulan Maret 2023.
"Proses hukum untuk terlapor telah selesai dan bayi ini telah dinyatakan sebagai anak dalam perlindungan negara atau sering kita sebut Anak Memerlukan Perlindungan Khusus. Dengan begitu, anak ini, yang selama ini kita titipkan di RSUD Salak selanjutnya akan dirawat oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara yang memiliki fasilitas perawatan bayi. Mungkin nanti akan dirawat di panti asuhan dan sebagainya," kata Robincen.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Ditambahkan, Pemkab Pakpak Bharat telah mengeluarkan identitas dan administrasi kependudukan bayi dimaksud seperti Kartu Identitas Anak, Kartu Indonesia Sehat serta identitas penting lainnya.
"Ini adalah wujud kepedulian Pemkab Pakpak Bharat bagi warganya, bahwa pemerintah harus selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam segala situasi. Ini yang selalu diamanatkan oleh bapak bupati kepada kami semua," ujar Robincen.
Sementara Direktur RSUD Salak Pakpak Bharat, Manuturi Situmorang menjelaskan, selama kurun waktu tiga setengah bulan pihaknya telah memberikan perawatan maksimal bagi si bayi, dengan menempatkan tenaga perawat terbaik, serta fasilitas memadai dalam perawatan.