PakpakNews | Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan akan memecat Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang tertangkap saat menggelar pesta sabu bersama tiga temannya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolda Sumut sudah berkali-kali mengingatkan anggota agar tidak mendekati, apalagi menyentuh narkoba.
Baca Juga:
Hanya Hitungan Jam Ini Kronologis Mayat Wanita Yang ditemukan di Pinggiran Perladangan Tebu Sei Semayang
Sehingga, ketika ada anggota yang nekat melanggar perintah Kapolda Sumut itu, maka dapat dipastikan akan dijatuhi sanksi berat.
"Itu sudah jelas, Kapolda sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," kata Hadi, Senin (30/5/2022).
Hadi mengatakan, Polda Sumut tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang bersalah.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Hadi, bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Anggota Polri yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti," katanya.
Menurut laporan yang diterima, Bripka Jan Viktor Tambunan ditangkap saat pesta sabu di rumah tersangka Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.