PAKPAK.WAHANANEWS.CO, Salak - Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, mengikuti rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/8/2026).
Keterangan Diskominfo Pakpak Bharat, dalam kesempatan itu Franc berharap agar ada kolaborasi langkah dan tindakan yang cepat untuk menangani dinamika di lapangan saat ini.
Baca Juga:
Kasus Pengancaman di Sumbul Dairi, DSS Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Adanya upaya kalim kepemilikan oleh berbagai pihak dengan pemasangan patok-patok di lokasi tentu sangat berpotensi menimbulkan konflik. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan bisa menimbulkan korban," kata Franc dihadapan Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung.
Rapat ini dilaksanakan menyikapi klaim dari sejumlah pihak dan masyarakat pada lokasi eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan adanya tindakan pemasangan nama pada pohon-pohon yang ada di lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menegaskan beberapa hal, yaitu:
Baca Juga:
Pertalite Bakal Dibatasi, Kelompok Ini Terancam Tak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi
Lokasi merupakan Kawasan untuk pembangunan territorial Batalyon 908 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan.
Klaim yang ada telah melanggar ketentuan yang ada, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyampaikan bahwa tidak dibenarkan adanya aktivitas baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat di eks PBPH PT. TPL sebagaimana hasil sosialisasi Satgas PKH pada tanggal 16 April 2026 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kepala Daerah terdampak pencabutan PBPH. Eks PBPH tetap berada pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Klaim yang ada di lapangan mengarah pada potensi aktivitas masyarakat di lokasi eks PBPH yang diawali dengan pemasangan nama-nama pada pohon-pohon.