"Disini disampaikan bahwa tadi ada alat pengering jagung dari Kelompok Tani Njuah-njuah, mereka mengembalikan alat itu. Dan ini akan kami terima alat ini dan kita cek alat yang dikembalikan ini," kata Johan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koptan penerima alat pengering jagung yang bersumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2021, mengatakan bahwa alat dimaksud tidak berfungsi, sebagaimana saat disosialisasikan.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Saat sosialisasi disebut, alat itu dapat mengeringkan jagung dikisaran 500 kilogram hingga 1 ton, sekali pemakaian. Proses cepat, biaya irit. Namun faktanya, tidak demikian. Petani pun kecewa.
Sementara Jonner Nadeak, penggiat LSM ICW Pakpak Bharat dalam keterangan pers diterima WahanaNews, meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pengadaan alat dimaksud, agar bertanggungjawab secara hukum.
"Kita ini semua adalah anak bangsa dan oleh karena itu harus taat dan tunduk kepada hukum. Kami dari ICW tidak pernah membenci seseorang atau kepada siapapun juga dalam kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan alat pengering jagung itu. Tetapi kami tidak dapat menerima perbuatan yang melanggar hukum," kata Jonner.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Menurutnya, dalam pengadaan alat pengering jagung itu diduga telah merugikan keuangan negara, oknum tertentu memperkaya diri sendiri.
"Pada faktanya alat pengering dan pemipil jagung yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 29 unit dengan merealisasikan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, tidak sesuai harapan rakyat karena tidak dapat digunakan secara sempurna," ujar Jonner.
Penyebabnya, kata Jonner, diduga karena kesepakatan yang dibuat antara penyedia dan pengguna barang/jasa pemerintah dalam perjanjian pemborongan tidak dipenuhi secara benar dan baik.