Menurut Togap, ada beberapa contoh kasus korupsi terjadi di instansi pemerintah yang bisa jadi melibatkan pimpinan tertinggi.
Yaitu, menteri atau jajarannya, pejabat eselon 1 (direktur jenderal, inspektur jenderal atau sekretaris jenderal) dan pejabat eselon 2 (kepala biro umum, direktur, kepala pusat, sekretaris direktorat jenderal).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Juga bisa terjadi di non kementerian, yang melibatkan kepala badan dan jajaran pejabat eselon 1 (deputi atau sekretaris utama) dan eselon 2 (kepala inspektorat, kepala biro atau kepala pusat).
Salah satu kasus korupsi berjamaah yang paling heboh menurut Togap, adalah pembangunan infrastruktur telekomunikasi pengadaan barang dan jasa menara Base Transciever Station (BTS) 4 G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkomimfo).
Dari berita media, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini melibatkan banyak pihak dan kerugian keuangan negara sangat besar Rp 8,32 triliun, yang perkaranya masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Aliran dana dugaan korupsi diterima tidak hanya menteri dan jajaran di internal tetapi juga pihak penyedia jasa sebagai pemenang lelang yang sudah lazim. Nah, yang menjadi mencengangkan adalah karena aliran dana tersebut diduga sampai kepada di luar kedua pihak terkait proyek, yakni politikus. Oleh karenanya, perkara korupsi ini melibatkan multi pihak karena nilai anggaran proyeknya sekitar Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 tower,” ujarnya.
Berdasarkan hasil telaah Togap selama sembilan tahun sebagai pelapor korupsi sesuai amanat konstitusi, ternyata ada lima persyaratan utama harus dipenuhi dalam pemberantasan praktik korupsi.
Yaitu, presiden harus “bertangan besi”, pelapor korupsi (Whistleblower) wajib dilindungi, optimalisasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, penegakkan hukum harus konsisten; dan wajib Digitalisasi pengadaan barang dan jasa.