“Yang cukup menyedihkan bahwa sistem pengendalian yang dikembangkan untuk membangun transparansi dan kejujuran bertindak belum direspon secara patut, karena masih didominasi target mengejar kekayaan melalui penggunaan kata 'mumpung'," ujarnya.
Sementara risiko pidana penjara dan ganti rugi kerugian negara yang menjadi ancaman terhadap tindakan pidana korupsi hanya dianggap sebagai risiko "apes” atau risiko "sial” yang dapat saja terjadi pada tindakan apapun.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sehingga sulit diharapkan adanya pertobatan bila tertangkapnya pelaku korupsi hanya dianggap sebagai risiko "sial” atau "apes” di mata pihak yang belum tertangkap.
Ricardo mengatakan, strategi untuk melegitimasi penghasilan yang disadarinya diperoleh secara korupsi, pada umumnya dilakukan dengan cara menghindari menerima uang hasil korupsi tersebut secara langsung.
Upaya untuk menghilangkan dasar dan sumbernya dilakukan, misalnya melalui keterlibatan pihak ketiga, yaitu pembayaran secara cash melalui orang-orang terdekat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Penyimpanan uang hasil korupsi tersebut dapat dilakukan dirumah atau di safe deposit dalam bentuk uang atau emas atau permata, atau dalam bentuk kepemilikan properti dengan menggunakan nama-nama pihak ketiga yang dipercaya, ataupun melakukan pembelian produk asuransi jiwa dan kesehatan. Selain itu, dapat juga diterima melalui rekening pihak ketiga, baik pribadi ataupun badan hukum (di dalam negeri atau di Iuar negeri) dimana pelaku korupsi tersebut memiliki akses dan kekuasaan, langsung atau tidak langsung, untuk menentukan pengaturan selanjutnya terhadap hasil korupsi,” ujar dosen UI itu.
Pembicara lainnya, Togap Marpaung, whistleblower yang mantan pegawai Bapeten “dipensiunkan paksa” gegara membongkar praktik korupsi di instansinya, mengatakan dapat dipastikan bahwa korupsi dilakukan tidak lagi secara individual, tetapi sudah melibatkan tidak lagi hanya orang dalam di internal suatu instansi pemerintah tetapi juga sudah melibatkan berbagai pihak eksternal.
“Sebagaimana kita sudah ketahui bahwa korupsi perorangan hanya uang tilap atau pelicin yang nilainya kecil untuk urusan perizinan. Calo kepegawaian di suatu instansi pemerintah bisa terjadi, pelakunya perorangan tetapi biasanya ada yang menbantu, kerjasama,” ujarnya.