Pakpak.WahanaNews.co, Salak - Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), beberapa mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pakpak Bharat, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dairi Erwinta Tarigan dikonfirmasi WahanaNews.co di kantornya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
"Benar bahwa Kejari Dairi telah memanggil sejumlah mantan Kepala Desa. Selain itu juga telah memanggil Sekdes, Kadus pada masing-masing desa," kata Erwinta.
Erwinta menyebut, pemeriksaan itu terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Mereka, AH mantan Kades Perpulungan Kecamatan Kerajaan, MM mantan Kades Simerpara, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Pemeriksaan dilakukan terkait adanya temuan Inspektorat Pakpak Bharat dan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia nomor: 700/69/LHP/1215.051.4/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Di Desa Perpulungen, terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penggunaan DD TA 2021-2022 Rp 393.793.603.
Sementara untuk TGR Desa Simerpara, Erwinta mengatakan ditangani Seksi Pidana Khusus.